Putusan MA Sudah Ada, Alun-Alun Kediri Masih Tersandera Klaim Kontraktor

admin
Img 20260408 Wa0019

Berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian tim ahli UPN Veteran Jawa Timur, nilai yang direkomendasikan untuk pembayaran proyek sebesar Rp6,6 miliar. Sementara itu, pihak kontraktor mengajukan klaim jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp16,2 miliar.

“Kontraktor belum menyepakati. Sehingga sekali lagi kami mohon agar komitmen yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung bisa dilanjutkan,” tegas Ferry.

Ia menekankan, persoalan yang menghambat saat ini bukan lagi pada aspek teknis pembangunan, melainkan komitmen para pihak untuk mematuhi hasil keputusan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Kediri berharap perbedaan tersebut segera menemukan titik temu, sehingga pembangunan Alun-Alun Kediri dapat kembali berjalan dan menjadi ruang publik yang representatif bagi masyarakat.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!