Mediaciber.net.Kediri – Persidangan gugatan class action terkait dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, memasuki babak lanjutan setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan belum mencapai kesepakatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri secara persuasif mendorong kedua belah pihak warga terdampak yang diwakili Supriyo serta Pemerintah Kota Kediri untuk kembali membuka ruang dialog sebelum tenggat waktu mediasi berakhir pada 20 April 2026.
Suasana sidang kali ini terasa berbeda, menyusul aksi blokade TPA oleh warga beberapa waktu lalu yang sempat membuat Kota Kediri dipenuhi tumpukan sampah di berbagai titik.
Kuasa hukum Wali Kota Kediri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP), Agus Manfaluti, menyampaikan bahwa meski mediasi sempat menemui jalan buntu (deadlock), pihak Pemkot tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Perdamaian ini masih dibuka sampai 20 April. Walaupun sebelumnya belum ada titik temu, kami tetap menunggu perkembangan dari pihak penggugat untuk memaksimalkan ruang dialog yang ada,” ujar Agus usai persidangan.
Terkait tuntutan warga soal penataan ulang regulasi persampahan, Agus menegaskan bahwa Pemkot Kediri sebenarnya telah memiliki perangkat aturan yang lengkap. Namun demikian, pihaknya tetap membuka ruang evaluasi.
“Regulasi sudah ada, mulai dari Perwali hingga dokumen teknis lainnya. Tapi tentu akan kami telaah kembali relevansinya dalam persidangan nanti. Kami menilai selama ini sudah berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Di sisi lain, Supriyo selaku perwakilan warga terdampak sekaligus Dewan Pengawas LSM Saroja, menyambut baik imbauan Majelis Hakim untuk kembali menempuh jalur dialog.












