Deadlock Mediasi, Gugatan Class Action TPA Klotok Kediri Masih Buka Peluang Damai hingga 20 April

admin
Img 20260409 Wa0018

Ia menekankan bahwa persoalan sampah tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan kemanusiaan.

“Kita harus melihat persoalan ini dengan dua kacamata: hukum dan sosial. Kalau hukum murni, mungkin banyak yang bisa disalahkan. Tapi ada realitas sosial yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Supriyo juga melontarkan kritik simbolis kepada pemerintah kota sebagai bentuk empati terhadap kondisi warga yang selama bertahun-tahun terdampak bau dan pencemaran dari TPA Klotok.

“Coba tukar rumah satu bulan. Biar merasakan langsung bagaimana hidup di sekitar TPA. Apa yang dirasa baik oleh pejabat, belum tentu dirasakan sama oleh warga,” ujarnya.

Meski demikian, Supriyo menegaskan pihaknya tetap membuka ruang kompromi demi kepentingan Kota Kediri secara keseluruhan. Ia mengibaratkan konflik ini seperti hubungan dalam rumah tangga yang perlu diselesaikan dengan kepala dingin.

“Kota Kediri ini rumah kita bersama. Jangan sampai perbedaan justru merusak rumah itu sendiri,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa meski jalur hukum tetap menjadi opsi, namun dialog menjadi pilihan utama yang diharapkan mampu melahirkan solusi yang adil, terutama terkait kompensasi dan perbaikan pengelolaan lingkungan bagi warga terdampak.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!