Mediaciber.net.Kediri – Komitmen memperkuat tata kelola hukum dan pelayanan publik ditunjukkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan RSUD SLG Kediri, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang dikemas dalam rapat koordinasi tersebut berlangsung khidmat, ditandai dengan penandatanganan dokumen kerja sama oleh kedua belah pihak. Dalam momen tersebut, perwakilan Kejaksaan dan jajaran RSUD SLG tampak menunjukkan dokumen yang telah ditandatangani sebagai simbol resmi dimulainya kolaborasi.
Kerja sama ini berfokus pada penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akan memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum kepada RSUD SLG dalam menjalankan tugasnya.
Direktur RSUD SLG Kediri, dr. Toni Widyanto, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat aspek legal dalam setiap kebijakan rumah sakit.
“Dengan adanya MoU ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi, pengelolaan, hingga pelayanan yang kami lakukan berjalan sesuai dengan koridor hukum. Pendampingan dari Kejaksaan sangat penting agar kami bisa bekerja lebih optimal dan terhindar dari potensi permasalahan hukum,” ujarnya.












