Ia juga menambahkan bahwa sektor pelayanan kesehatan memiliki kompleksitas tinggi yang kerap bersinggungan dengan aspek hukum, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pelayanan medis kepada masyarakat.
“Harapannya, melalui sinergi ini, setiap potensi persoalan bisa diantisipasi sejak dini. Pada akhirnya, tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan yang aman, profesional, dan berkualitas bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyampaikan komitmennya untuk menjalankan fungsi sebagai pengacara negara secara maksimal, guna mendukung kelancaran operasional RSUD SLG sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang solid antara institusi penegak hukum dan layanan kesehatan, sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kediri.(sinyo)












