Ia juga menyindir ketimpangan perlakuan terhadap pelaku usaha.
“Yang kecil ditekan, yang besar dibiarkan. Armada dari luar daerah bebas melintas. Kalau begini, jangan harap masalah selesai,” katanya.
Tubagus mengingatkan dampak serius dari praktik ODOL, mulai dari kerusakan jalan hingga risiko keselamatan.
“Muatan berlebih mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan pengguna. Kerugiannya jauh lebih besar jika terus dibiarkan,” jelasnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Kabag Ekonomi Santoso menyebut legalitas tambang masih berproses di tingkat provinsi. Sementara Kepala Dinas Perhubungan M. Nizam Subekhi menegaskan upaya pembinaan terus dilakukan kepada pemilik kendaraan terkait batas muatan.
Namun, di tengah derasnya keluhan masyarakat, pendekatan persuasif dinilai belum cukup.
Dampak paling nyata dirasakan warga. Kepala Desa Trisulo, Mustofa, mengungkapkan jalan di wilayahnya rusak parah akibat lalu lintas kendaraan ODOL.
“Jalan ini fasilitas umum, tapi rusak karena kepentingan segelintir pihak. Kami yang menanggung akibatnya,” ujarnya.
Pasca audiensi, Tubagus menegaskan forum tersebut tidak boleh berhenti pada tataran wacana.
“Kalau hanya rapat tanpa aksi, masalah ini tidak akan selesai. Sangat disayangkan juga ketidakhadiran Dinas PUPR, khususnya Bina Marga, yang seharusnya paling memahami kelas jalan,” tandasnya.(sinyo)










