Kepala Desa Nampu Kecamatan Gemarang ” Bibit Restiani”
saat ditemui di ruang kerjanya, selasa,( 2-6-2026) mengatakan dengan Ketentuan Penggunaan Anggaran Sumber Dana ADD digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, yang mencakup pemeliharaan fasilitas kantor dan balai desa. Jika biaya rehab pendopo cukup besar, biasanya dialokasikan dalam APBDes murni atau perubahan dengan menyesuaikan pagu anggaran desa.Perencanaan: Direncanakan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan tertuang dalam RKP Desa serta APBDes.
Lebih lanjut Kades” Bibit Restiani” Bahwa Pelaksanaan Rehab Pembentukan TPK: membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat
Penyusunan RAB: TPK menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar desain sesuai standar teknis bangunan daerah. Pekerjaan dapat dilakukan secara swakelola (padat karya tunai) menggunakan masyarakat setempat.
Mudah – mudahan dengan pendopo kantor desa yang bagus dan bersih dan nyaman bisa menghasilkan ide dan gagasan untuk kemajuan desa kedepanya”pungkasnya (yl)












