Duga’an pungutan SMA N 1 Kepohbaru Bakal berlanjut ke pelaporan

admin
Screenshot 2026 0622 232435

Perlu di ketahui,Menghalangi media atau jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum yang serius. Di Indonesia, tindakan ini merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam UU NO 40 Tahun 1999 tentang pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sementara,mengulik apa yang akan di konfirmasi teman media yang ada di sekolah tersebut adalah duga’an SMA N 1 Kepohbaru Bojonegoro,dengan berani memungut biaya kepada murid dengan mengatas namakan DPM ( Dana Partisipasi Masyarakat ),juga Infaq dan pembelian LKS(lembar kerja siswa).

“Kita mau konfirmasi terkait adanya DPM ( Dana Partisipasi Masyarakat ) juga Infaq yang sebenarnya sudah di ketahui umum di perbolehkan jika sebelumnya melalui rapat pleno komite orang tua murid,dengan bersifat tanpa paksaan dan tanpa di tentukan nominal. Serta tidak ada kaitannya dengan urusan Akademik,seperti pengambilan raport,ijazah,atau pelaksanaan ujian siswa.”terangnya.

Mengacu permendikbud No. 44 Tahun 2012: Mengatur tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Mengatur tentang Komite Sekolah dan secara tegas membatasi penggalangan dana, serta melarang komite sekolah melakukan pungutan.

Permendikbud No. 1 Tahun 2021: Mengatur larangan pungli yang berkaitan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).Perpres No. 87 Tahun 2016: Dasar hukum pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk memberantas pungli di semua instansi, termasuk sekolah.

UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Hingga berita ini di turunkan,pihak rekan media yang berkunjung pada lembaga SMA N 1 kepohbaru mengaku, walaupun sudah ada pihak kepala sekolah yang menemui. Pihak awak media yang sempat di halang-halangi,akan melakukan pelaporan ke pihak berwajib polres Bojonegoro dengan tuduhan menghalang-halangi tugas jurnalistik,hingga perlakuan arogan yang di ketahui sebagai pihak penjaga malam ke awak media saat itu.(Tim ciber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!