Mediaciber.net.Lamongan
Non government organization jaring pelaksana antisipasi Keamanan NGO JALAK resmi melayangkan surat pengaduan langsung ke Presiden RI *Prabowo Subianto* terkait dugaan penjarahan fungsi *Waduk Rawa Sekaran, Kec. Sekaran, Kab. Lamongan, Jawa Timur*.
Surat bernomor *0011/SA.NGO JALAK/VII/2026* itu ditujukan ke Presiden Diterima di kantor sekretariat presiden jakarta pada 5 Agustus 2026.
Ketua Umum NGO JALAK, *Amin Santoso*, yang juga mewakili warga Desa Karang Sekaran dan sekitar waduk, menyebut sekitar *80% area waduk telah beralih fungsi* menjadi tambak liar oleh oknum yang tidak diketahui legalitasnya. Aktivitas itu sudah berlangsung lebih dari *22 tahun*.
Dalam surat aduan tersebut dijelaskan 3 poin utama pelanggaran:y
1. *Alih Fungsi Aset Negara*
Area waduk yang seharusnya berfungsi sebagai pengendali banjir dan tandon irigasi pertanian, dikeruk dan dijadikan kolam/tambak. Pengkavlingan masif ini mengganggu swasembada pertanian di sekitar waduk.
2. *Tidak Ada Izin Resmi*
Keberadaan petambak liar tidak mengantongi izin dari Dinas SDA Provinsi Jawa Timur selaku pemangku kebijakan.
3. *Gagal Eksekusi*
Dinas SDA Jatim sudah melayangkan SP1, SP2, SP3. Namun rencana pembongkaran Desember 2025 batal karena Forkopimda Lamongan tidak ikut mengamankan. Dana pembongkaran bahkan dialihkan untuk peninggian tanggul.












