Ketua umum NGO JALAK Amin Santoso merinci dampak yang sudah dirasakan masyarakat:
– *Banjir*: Daya tampung air waduk berkurang drastis karena pendangkalan dan penyempitan.
– *Kerusakan Infrastruktur*: Tanah rawa dikeruk untuk membuat tanggul tambak dengan ketinggian luar biasa.
– *Konflik Air Pertanian*: Petani padi sering bentrok karena air irigasi disedot petambak liar.
“Kami menilai ini jelas melanggar *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH* dan *Perda Kab. Lamongan tentang RTRW*,” tegas Amin.
NGO JALAK mengajukan 3 tuntutan utama:
1. *Sidak dan Penindakan Langsung* oleh Presiden Prabowo ke lokasi Waduk Rawa Sekaran.
2. *Menghentikan seluruh aktivitas petambak liar* di area waduk.
3. *Memulihkan fungsi waduk* sebagai resapan air dan pengendali banjir.
Sebagai bukti, NGO JALAK melampirkan foto, video, dan surat perintah bongkar.
“Harapan kami pengaduan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai fungsi vital waduk untuk rakyat hilang karena kepentingan segelintir orang,” tutup Amin.
Kepala Dinas SDA Lamongan Erwin mengatakan,” tahun 2025 akhir anggaran pembongkaran sudah ada,dan alat bongkar sudah turun namun batal eksekusi.intinya pembongkaran bertahap dan itu Rana provinsi Jatim,” ungkapnya(Yani).












