Praktik perjudian dadu di wilayah Lamongan lenggang kangkung setiap acara sedekah bumi

admin
Screenshot 2026 0701 114515

“Saya biasa mas jualan begini di tempat orang bermain judi dadu Alhamdulillah di setiap acara sedekah bumi pasti saya tau,toh wes baya T mas (bahasa Jawa). Dalam pengertian mereka main judi juga sudah baya T (Tarjet) ke oknum aparatur penegak hukum dan juga wilayah”ucap pedagang.

Terkait undang undang perjudian sudah jelas Tindak pidana perjudian bisa di jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku, baik sebagai bandar maupun pemain, terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga puluhan juta rupiah.

Untuk itu pihak APH,kususnya polres Lamongan agar segera mengambil tindakan tegas terkait adanya perjudian dadu di wilayah kabupaten lamongan yang di duga bebas melakukan praktik tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!