
Masih menurutnya,” Bahwa bantuan sebesar Rp300.000 per penerima manfaat akan diberikan setiap bulan selama 12 bulan kepada Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan dan memenuhi kriteria.
“Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin, baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata ujarnya.”
Kegiatan penyaluran BLT-DD di Desa Brayublandong ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi keluarga-keluarga penerima bantuan.Kita akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat desa.( ira )












