“Harapan kami persoalan ini diselesaikan melalui jalur damai dan dialog. Kami ingin ada kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan solusi yang adil bagi masyarakat, pemerintah desa, maupun pihak pemegang HGU,” tegasnya.
Dalam surat pemberitahuan aksi, AKAR menyebutkan sejumlah tuntutan yang akan disampaikan, di antaranya meminta penjelasan resmi mengenai status HGU PTPN I Regional 5 dan SGN Kebun Jengkol, mendesak ATR/BPN melakukan audit dan pengukuran ulang batas HGU, membuka dokumen HGU secara transparan kepada publik, mengevaluasi pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), serta menyelesaikan konflik agraria dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar proses pengukuran ulang lahan dilakukan secara terbuka dengan kejelasan batas-batas HGU agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Diperkirakan sekitar 5.000 warga akan mengikuti aksi tersebut. Setiap desa disebut mengirimkan antara 200 hingga 500 peserta, dengan kemungkinan adanya tambahan massa dari berbagai unsur masyarakat.
Penyelenggara menegaskan aksi akan berlangsung secara tertib, aman, dan damai. Seluruh peserta diimbau tidak membawa senjata tajam maupun barang berbahaya serta siap mematuhi arahan aparat kepolisian selama kegiatan berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTPN I Regional 5 maupun PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Kebun Jengkol terkait tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.(sinyo)












