Mediaciber.net.Kediri
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri membantah informasi yang menyebut adanya pemotongan dana sertifikasi kepala sekolah sebesar 20 persen untuk membiayai publikasi media. MKKS menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan organisasi.
Pengurus MKKS Kabupaten Kediri, Heri Susanto, mengatakan tidak ada pemotongan dana sertifikasi kepala sekolah maupun instruksi kepada seluruh kepala sekolah untuk menyerahkan sebagian tunjangan sertifikasi kepada pihak tertentu.
“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada potongan dana sertifikasi kepala sekolah untuk kepentingan publikasi media. Informasi yang beredar itu merupakan pernyataan sepihak dan tidak dapat dijadikan kesimpulan sebagai kebijakan MKKS,” tegas Heri, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila terdapat kerja sama publikasi dengan media, pembiayaannya tidak berasal dari anggaran Dinas Pendidikan maupun anggaran operasional sekolah.
“Publikasi yang dilakukan bukan menggunakan anggaran Dinas Pendidikan ataupun dana sekolah. Jadi jangan sampai muncul kesan seolah-olah ada penyalahgunaan anggaran negara. Itu tidak benar,” ujarnya.
Heri menambahkan, yang selama ini menjadi acuan adalah adanya alokasi sekitar 20 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepala sekolah yang diperuntukkan bagi pengembangan diri kepala sekolah. Menurutnya, publikasi kegiatan MKKS merupakan salah satu bagian dari pengembangan kompetensi tersebut.












