MKKS Kabupaten Kediri Tegaskan Tak Ada Pemotongan Dana Sertifikasi untuk Media, Publikasi Masuk Pengembangan Diri Kepala Sekolah

admin
Img 20260717 Wa0011

“Dalam TPP kepala sekolah memang ada alokasi sekitar 20 persen untuk pengembangan diri kepala sekolah. Pengembangan diri itu cakupannya luas, mulai workshop, pelatihan, berbagi praktik baik di lapangan, hingga publikasi kegiatan MKKS sebagai sarana menyebarluaskan inovasi dan praktik pendidikan yang baik. Jadi bukan potongan dana sertifikasi,” jelasnya.

Menurut Heri, publikasi memiliki peran penting agar masyarakat mengetahui berbagai program, inovasi, dan prestasi dunia pendidikan di Kabupaten Kediri.

“Kami membutuhkan publikasi agar masyarakat mengetahui berbagai program pendidikan, inovasi sekolah, prestasi siswa, maupun kegiatan positif yang dilakukan sekolah. Informasi pendidikan perlu disampaikan secara luas agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh tentang pelayanan pendidikan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan kerja sama publikasi tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pengondisian media ataupun upaya membatasi kritik.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif. Kritik merupakan bagian dari evaluasi. Namun penyampaian informasi kepada publik juga harus berimbang, berdasarkan data yang valid, serta memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” ujarnya.

Heri juga mengajak seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghindari pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum diverifikasi.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku dan dibuktikan berdasarkan fakta. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang belum utuh sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” pungkasnya.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!