Diduga Lalai, Panitia Penjaringan BPD Desa Karang Kecamatan Sekaran Terima Berkas Calon yang Masih Jabat Ketua LPM

admin
Img 20260822 Wa0028

Mediaciber.net.Lamongan

Proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, disorot. Panitia pemilihan diduga lalai menerima berkas pendaftar yang belum memenuhi syarat administrasi.

Salah satu pendaftar atas nama Suyanto diketahui masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Karang. Padahal, regulasi melarang adanya rangkap jabatan

Saat dikonfirmasi, Suyanto membenarkan dirinya mendaftar sebagai calon anggota BPD. Ia mengaku didorong oleh warga untuk maju.

“Betul saya mencalonkan diri sebagai BPD, karena saya ditelepon Arif dan Asmaiyah untuk membantu memperkuat suara BPD Karang. Saya belum mengundurkan diri karena nanti bila saya dipilih baru mengundurkan diri sebagai Ketua LPM,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu panitia pemilihan yang enggan disebut namanya membenarkan adanya 6 pendaftar.
“Ada 6 pendaftar untuk anggota BPD. Untuk saudara Suyanto berkas lengkap tapi belum ada surat pengunduran diri dari Ketua LPM,” katanya.

*Aturan Melarang Rangkap Jabatan*
Berdasarkan *UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* dan *Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD*, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, dan jabatan lain yang ditentukan, termasuk sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa. LPM merupakan salah satu unsur LKD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!