Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan. BPD berfungsi sebagai pengawas kinerja kepala desa dan penampung aspirasi, sementara LPM adalah mitra kerja pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Prosedur yang benar, calon yang masih menjabat di LPM wajib membuat surat pengunduran diri tertulis kepada Kepala Desa dan mendapatkan penetapan pemberhentian terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai calon BPD.
*Publik Desak Panitia Bersikap Tegas*
Temuan ini memicu pertanyaan terkait kecermatan panitia dalam melakukan verifikasi administrasi. Warga Desa Karang berharap panitia segera menindaklanjuti dan memastikan seluruh calon memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Karang dan Ketua Panitia Pemilihan BPD belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil.
Siap Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Panitia Pemilihan BPD Desa Karang, Kepala Desa Karang, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi._
*Reporter: [yani]*
*Editor: [Santoso]*
*KabarOneNews.com*












