Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan bahwa penanganan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus sebagai upaya menjaga keamanan warga dan pengguna jalan.
“Setiap aduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akan kami tindak lanjuti. Dalam penanganan ODGJ, kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat maupun yang bersangkutan,” ujar Kaleb.
Ia menambahkan, penanganan terhadap ODGJ membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait agar mereka dapat memperoleh tempat dan penanganan yang sesuai.
“Yang utama adalah mencegah potensi bahaya di lapangan. Setelah diamankan, yang bersangkutan kami bawa ke Shelter Grogol untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.(sinyo)












