Tak berhenti pada pemohon yang berhasil, perhatian juga diberikan kepada masyarakat yang belum lulus ujian. Fasilitas pembelajaran bagi pemohon yang belum berhasil menjadi salah satu upaya agar mereka dapat memahami kembali materi dan mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian ulang.
Pendekatan tersebut membuat proses pelayanan SIM tidak berhenti pada persoalan administrasi. Ada aspek edukasi dan pembentukan perilaku berkendara yang turut menjadi bagian penting.
Bagi masyarakat, transparansi menjadi salah satu aspek yang tidak kalah penting. Informasi mengenai persyaratan, tahapan pelayanan, biaya resmi hingga mekanisme ujian ulang perlu disampaikan secara jelas sehingga pemohon memiliki gambaran yang utuh sebelum mengikuti proses penerbitan SIM.
Berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan Polres Kediri Kota, biaya penerbitan SIM baru tercantum Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Sementara biaya perpanjangan tercantum Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
AKP Septia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas, tertib dan transparan. Pemohon juga kami harapkan memahami setiap tahapan yang harus dilalui, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan kepemimpinan baru di Satlantas Polres Kediri Kota, pelayanan SIM diharapkan tidak hanya semakin tertib dari sisi administrasi, tetapi juga mampu menjadi sarana membangun kesadaran masyarakat.
Sebab, pada akhirnya, SIM bukan sekadar kartu yang wajib dibawa saat berkendara. Di balik penerbitannya terdapat tanggung jawab untuk memahami aturan, menguasai kendaraan dan menjaga keselamatan di jalan.(sinyo)












