Sementara E-Ormas digunakan sebagai media pendataan dan pendaftaran organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Madiun. LSM atau Ormas yang belum terdaftar dapat mengunggah persyaratan secara mandiri melalui aplikasi untuk membantu proses pencatatan legalitas dan keberadaan organisasi di pemerintah daerah.
Aplikasi ketiga yakni Waskita Purabaya EWS disiapkan sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing.

Melalui EWS masyarakat dapat menyampaikan laporan secara cepat terkait gangguan ketenteraman dan kondisi yang membutuhkan perhatian. Laporan itu diharapkan dapat membantu pihak berwenang mengetahui kondisi di lapangan dan mengambil langkah sesuai kebutuhan.
Dalam peluncuran itu Bakesbangpol Kabupaten Madiun turut mengundang sejumlah pihak yang berkaitan dengan penggunaan ketiga aplikasi. Di antaranya civitas akademika LSM Ormas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pihak lainnya.
Dengan hadirnya tiga platform digital ini pelayanan yang berkaitan dengan survei dan penelitian pendataan organisasi kemasyarakatan dan pelaporan kondisi Kamtibmas diarahkan untuk dapat dilakukan secara lebih mudah melalui sistem digital. (Sutrisno)












