Operasi Gabungan di Jalur Kediri-Kandat, 34 Kendaraan Ditindak

admin
Img 20260930 Wa0011

Mediaciber.net.Kediri

Kelengkapan administrasi kendaraan dan kepatuhan terhadap uji kendaraan kembali menjadi perhatian dalam operasi gabungan penertiban lalu lintas di Kabupaten Kediri.

Operasi yang digelar di ruas Jalan Kediri–Kandat, Selasa (29/9/2026), tersebut melibatkan UPT LLAJ Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Kediri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri, serta Polisi Militer (PM).

Petugas menyasar kendaraan yang melintas dengan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen, masa berlaku uji kendaraan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ditemukan kendaraan yang belum memenuhi ketentuan. Dari operasi tersebut, sebanyak 34 kendaraan mendapatkan tindakan.

UPT LLAJ Provinsi Jawa Timur menindak 9 kendaraan yang diketahui mati uji. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan kartu uji kendaraan sebagai barang bukti.

Sementara itu, Satlantas Polres Kediri menindak 24 kendaraan roda empat (R4) dengan barang bukti berupa STNK maupun SIM. Selain itu, satu kendaraan roda dua (R2) turut ditindak. Kendaraan tersebut dibawa ke Polres Kediri untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kepala Dishub Kabupaten Kediri M. Nizam Subekhi, S.Sos., M.M., melalui Kasi Angkutan Nasrullah M., S.Ak., mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan sekaligus ketertiban berlalu lintas dan penegakan hukum terhadap angkutan jalan.

“Operasi ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Kegiatan dilakukan bersama UPT LLAJ Provinsi, Satlantas Polres Kediri, Dishub Kabupaten Kediri dan Polisi Militer,” ujar Nasrullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!