Menurutnya, penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Selain tilang yang dilakukan oleh petugas berwenang, petugas juga memberikan pembinaan terhadap pelanggaran yang masuk kategori ringan.
Nasrullah mengingatkan pemilik maupun pengemudi kendaraan agar tidak mengabaikan kewajiban administrasi. Termasuk memastikan masa berlaku dokumen kendaraan dan uji kendaraan sebelum digunakan untuk beroperasi di jalan.
“Jangan menunggu ada pemeriksaan baru melengkapi dokumen. Pemilik maupun pengemudi kendaraan harus memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum kendaraan beroperasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kelengkapan administrasi bukan sekadar persoalan saat pemeriksaan di jalan. Kepatuhan terhadap uji kendaraan juga berkaitan dengan aspek keselamatan, terutama bagi kendaraan yang digunakan untuk aktivitas angkutan.
“Yang kami kedepankan adalah kesadaran masyarakat. Kendaraan yang beroperasi harus memenuhi ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun kelayakan operasional. Dengan tertib sejak awal, masyarakat juga akan terhindar dari persoalan ketika dilakukan pemeriksaan di jalan,” jelasnya.
Nasrullah berharap operasi gabungan semacam ini dapat mendorong masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban sebelum berkendara.
“Sinergi antarinstansi ini penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan berkeselamatan. Kami mengimbau seluruh pengguna kendaraan agar melengkapi administrasi dan memastikan kendaraannya memenuhi ketentuan sebelum digunakan di jalan raya,” pungkasnya.(sinyo)












