Mediaciber.net.Kediri
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memperketat pengamanan sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), khususnya di Kecamatan Plosoklaten. Kebijakan ini diambil setelah kasus hilangnya Arca Durga Jengkol pada 19 September 2026 yang kemudian ditemukan kembali dan kini diamankan di Museum Sri Aji Joyoboyo.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, mengatakan pihaknya akan menyisir dan mengevaluasi sekitar 24 ODCB di wilayah Plosoklaten. Evaluasi meliputi keberadaan, kondisi, hingga sistem pengamanan dan perawatan.
“Dalam kurun satu bulanan ini akan kita selesaikan, kita tarik yang 24 objek,” tegas Mustika, Rabu (30/9/2026).
Pemkab tetap memberi kesempatan kepada desa maupun komunitas untuk mengelola dan merawat ODCB. Namun, tanggung jawab tersebut harus dijalankan secara penuh. Jika dinilai tidak mampu, pemerintah akan mengambil alih melalui mekanisme berita acara.
“Kita memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pengamanan dan perawatan. Kalau tidak sanggup akan kita tarik. Kalau mereka sanggup, harus sanggup seutuhnya. Kalau ada kerusakan, apalagi kehilangan, mereka harus tanggung jawab,” ujarnya.
Langkah ini juga menjadi upaya mencegah peninggalan sejarah rusak, berpindah tanpa pengawasan, maupun hilang.
Arca Durga Jengkol sebelumnya dilaporkan hilang, kemudian ditemukan dan diamankan di Polsek Plosoklaten sebelum dipindahkan Disparbud ke Museum Sri Aji Joyoboyo. Sebuah pilar di kawasan yang sama juga turut dievakuasi.












