Mediaciber.net.Lamongan
Keberadaan galangan kapal PT PAL Indonesia di kawasan reklamasi Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan. Selain dikeluhkan warga karena dampak aktivitas operasionalnya, proyek di pesisir pantai utara (Pantura) Jawa Timur tersebut juga disorot terkait dugaan pelanggaran perizinan dan pemanfaatan lahan reklamasi.
Dugaan adanya bangunan yang belum mengantongi izin turut menjadi perhatian. Sementara itu, penyidik Polda Jawa Timur dikabarkan telah bergerak meminta keterangan sejumlah pihak terkait untuk mendalami legalitas bangunan dan aktivitas galangan kapal tersebut.
Media berupaya mengonfirmasi persoalan perizinan kepada Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan, Dinar Dwi Andhi, S.T., sejak Selasa hingga Rabu, 13–14 Oktober 2026.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai penelusuran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem Online Single Submission (OSS), Dinar menyampaikan bahwa proses pengecekan belum diketahui hasilnya.
“Lha ini belum tahu, Pak. Hari ini giat di Babat, Sumberwudi, Sumberagung dan Sedayulawas,” jawab Dinar melalui pesan WhatsApp.
DLH Soroti Status Lahan Reklamasi
Sementara itu, Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, Etik Sulistyani, menyampaikan bahwa hingga pagi hari pihaknya belum menerima secara fisik surat permintaan keterangan dari Polda Jatim.
Meski demikian, Etik menyinggung ketentuan mengenai status tanah hasil reklamasi. Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Secara aturan pada PP Nomor 18 Tahun 2021, tanah hasil reklamasi berstatus tanah negara dan legalitas pemanfaatannya harus sesuai prosedur. Karena langkah hukum sudah berjalan di Polda, kita tunggu saja prosesnya. DLH tidak berwenang mengomentari materi hukum,” kata Etik.
Etik juga menjelaskan bahwa pada hari itu terdapat agenda pembahasan perubahan persetujuan lingkungan dari PT LMI kepada PT PAL. Kewenangan terkait persetujuan tersebut, menurutnya, berada di tangan Gubernur Jawa Timur.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Upaya konfirmasi langsung di lokasi galangan kapal juga belum membuahkan hasil. Saat tim media mendatangi area tersebut, petugas keamanan PT PAL menyampaikan bahwa pihak manajemen sedang tidak berada di tempat.
Polda Jatim Dalami Dokumen Perizinan
Penyidik Polda Jatim dikabarkan mendatangi sejumlah pihak terkait pada Selasa, 13 Oktober 2026, untuk menyampaikan surat panggilan permintaan keterangan mengenai bangunan PT PAL yang berdiri di kawasan reklamasi Desa Sidokelar.
Penyidik juga turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Forum Inisiasi Desa dan Agraria (IDeA) bersama Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) Kabupaten Lamongan.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penelusuran tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk menilai legalitas kegiatan usaha di kawasan pesisir. Namun, status dugaan pelanggaran maupun tindak lanjut hukumnya tetap menunggu hasil pemeriksaan aparat berwenang.












