IDeA Minta Aktivitas Galangan Kapal Dihentikan
Koordinator IDeA, Totok Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait aktivitas PT PAL ke Polda Jatim sejak 21 September 2026.
Menurut Totok, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 75 juncto Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Kami meminta kepolisian menghentikan seluruh aktivitas galangan kapal dan reklamasi tersebut sebelum ada kepastian asas kemanfaatan yang jelas bagi masyarakat lokal,” tegas Totok.
Desakan tersebut muncul karena warga menilai aktivitas perusahaan belum memberikan manfaat yang sebanding dengan persoalan yang mereka hadapi di lingkungan sekitar.
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga Limbah B3
Ketua JAPAI, MH Sholeh, mengungkapkan bahwa PT PAL mulai beroperasi pada 16–18 April 2026 setelah mengambil alih pengelolaan dari PT LMI melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
Menurut Sholeh, peralihan pengelolaan itu masih menyisakan sejumlah persoalan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat setempat.
Warga, lanjutnya, mengeluhkan kondisi jalan desa yang disebut mengalami kerusakan parah akibat aktivitas alat berat. Selain itu, mereka mempertanyakan kejelasan mitigasi pencemaran laut dan pengelolaan limbah B3, serta realisasi nota kesepahaman (MoU) mengenai pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Masyarakat mengeluhkan akses jalan desa yang rusak parah akibat alat berat, mitigasi limbah B3 pencemaran laut yang tidak jelas, hingga MoU pemberdayaan ekonomi yang sama sekali tidak direalisasikan. Ini jelas meminggirkan dan merugikan warga,” ujar Sholeh.
Keluhan serupa disampaikan perwakilan Karang Taruna Sidokelar, Syafik. Ia menyoroti janji perusahaan mengenai kuota pekerja tetap bagi pemuda setempat yang disebut belum terealisasi.
“Janji kuota pekerja tetap untuk pemuda lokal sampai saat ini belum rampung. Kami butuh kepastian hitam di atas putih, bukan sekadar janji-janji,” ungkap Syafik.
Legalitas dan Komitmen Sosial Menjadi Ujian
Persoalan galangan kapal PT PAL di Desa Sidokelar kini tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan perizinan, tetapi juga menyangkut hubungan perusahaan dengan masyarakat di sekitar kawasan operasional.
Di satu sisi, aspek legalitas pemanfaatan lahan reklamasi dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan perlu dipastikan. Di sisi lain, keluhan mengenai kerusakan jalan, pengelolaan limbah, dan realisasi komitmen pemberdayaan ekonomi masyarakat juga membutuhkan penjelasan serta tindak lanjut.
Jangan sampai proyek yang berada di kawasan pesisir justru meninggalkan persoalan bagi warga yang tinggal di sekitarnya. Kepastian izin, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan komitmen kepada masyarakat semestinya berjalan beriringan.
Kini, publik menunggu hasil penelusuran aparat penegak hukum dan penjelasan resmi dari instansi terkait maupun manajemen PT PAL. Sebab, bagi warga Sidokelar, yang dibutuhkan bukan sekadar janji, melainkan kepastian hukum dan bukti nyata manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat lokal.(*)












