SMP N 1 Kembang bahu di duga tak indahkan putusan MK terkait sekolah gratis

admin
Img 20261027 Wa0013

Mediaciber.net.Lamongan

Dinas pendidikan kabupaten Lamongan ternyata selama ini masih banyak praktik pungli(pungutan liar). Meskipun terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 (diputuskan pada 27 Mei 2025). menegaskan bahwa negara (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) wajib menjamin program wajib belajar pendidikan dasar (SD dan SMP atau sederajat) tanpa memungut biaya.

Ternyata Hal tersebut di duga masih tetap tak di indahkan oleh salah satu lembaga SMP N 1 Kembangbahu,yang mana di ketahui dari beberapa siswa maupun siswi lembaga tersebut mengungkap mereka saat masuk pendaftaran harus membayar seragam dan juga biaya tafid.

Menurut keterangan siswa siswi lembaga tersebut untuk tafid harus bayar perbulan Rp 50 ribu,sementara seragam bagi perempuan sebesar kurang dari Rp 1 juta.

Terkait temuan tersebut,kepala sekolah saat di konfirmasi (15/10). Mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya sudah ada semenjak kepala sekolah lama dan dirinya hanya meneruskan.

“Begini mas program ini kan sebenarnya sudah ada sejak kepala sekolah lama pak nunggal bahka pak yakson,saya hanya meneruskan,kata kepala sekolah saat di konfirmasi di lembaga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!