Di singgung terkait adanya keputusan MK terkait sekolah gratis, kepala sekolah mengelak bahkan menyatakan jika program tersebut permintaan paguyuban wali murid hingga pembayaran juga pihak paguyuban yang mengaturnya bukan lembaga.
“Ini yang mengelola kan paguyuban bukan kita mas,untuk pembayaran juga bukan ke lembaga,”elak kepala sekolah mengungkapkan.
Di sisi lain,saat di konfirmasi salah satu anak didik menyatakan untuk pembayaran di lakukan pada salah satu TU pada sekolah tersebut dan keterangan kepala sekolah seakan bertentangan untuk tidak melibatkan sekolah dalam hal pungutan tersebut.
“Saya kelas 9 mas,biasanya kalo bayar di TU bukusnul,”terang murid kelas 9 saat di konfirmasi tempat pembayaran tafid.
Perlu di ketahui,menurut keterangan kepala sekolah,jumlah murid pada lembaga tersebut berjumlah 500 lebih yang saat ini di duga tiap bulan harus membayar Rp 50 juga adanya seragam bagi siswi yang harus di bayar kurang dari Rp 1juta.
Dari adanya temuan duga’an ini,pihak terkait terutama pihak dinas pendidikan kabupaten Lamongan agar segera mengambil tindakan tegas terkait duga’an pungutan liar yang melawan keputusan MK terkait sekolah gratis.(Dev)












