Mediaciber.net.Kediri
Penertiban lalu lintas di Kabupaten Kediri tak sekadar menjadi kegiatan rutin. Sebanyak 692 kendaraan diperiksa dalam operasi gabungan di Kecamatan Pare, Kamis (29/10/2026). Hasilnya, 27 kendaraan mendapat teguran, sementara 27 kendaraan lainnya ditindak dengan tilang manual oleh Satlantas Polres Kediri.
Operasi yang berlangsung pukul 08.00 hingga 12.30 WIB itu menyasar dua ruas jalan, yakni Jalan Puncak Jaya Pare dan Jalan Supriadi, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri, Subdenpom V/2-2 Kediri, serta Satlantas Polres Kediri.
Operasi gabungan ini digelar untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 sekaligus meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dalam mematuhi ketentuan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam Subekti, melalui Kepala Seksi Keselamatan dan Ketertiban, Ferry Agus Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi, disertai penindakan terhadap pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak pelanggar, tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat agar semakin tertib dalam berlalu lintas. Kami ingin pengguna jalan memahami bahwa keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali berkendara,” ujar Ferry.












