Vinanda Sidak Uji KIR Dishub Kota Kediri, Tegaskan Kendaraan Tak Laik Jalan Jangan Diloloskan!

admin
Img 20261102 Wa0009

“Alat pengujian dikalibrasi setiap enam bulan sekali,” jelas Bambang.

Ia menegaskan, sistem pengujian kendaraan bermotor dirancang untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan orang maupun barang memenuhi persyaratan teknis dan laik dioperasikan di jalan raya.

“Sistem layanan pengujian kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mewujudkan kendaraan angkutan orang dan barang yang laik jalan,” ungkapnya.

Saat ini, pelayanan Uji KIR di Kota Kediri masih dilakukan secara langsung di balai pengujian. Sementara itu, sistem pendaftaran daring yang terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan masih dalam proses perbaikan.

Jika sistem tersebut kembali beroperasi, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan pendaftaran secara daring. Bahkan, pemilik kendaraan dari luar daerah juga dapat memanfaatkan fasilitas pengujian di Kota Kediri.

Ada hal penting yang disampaikan Dishub Kota Kediri kepada masyarakat. Pelayanan Uji KIR di Kota Kediri dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.

Pemilik kendaraan cukup datang langsung ke balai pengujian dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

“Untuk uji KIR di Kota Kediri tidak dipungut biaya atau gratis. Silakan mendaftar di balai uji kami. Begitu juga kendaraan dari luar Kota Kediri yang ingin melakukan uji KIR di Kota Kediri, dipersilakan,” kata Bambang.

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan kendaraan meliputi pengukuran dimensi, pengecekan speedometer, pengujian sistem pengereman, pemeriksaan toe-in dan toe-out, fungsi lampu, hingga kondisi bagian bawah kendaraan.

Seluruh komponen tersebut diperiksa untuk memastikan kendaraan memenuhi standar teknis sebelum dinyatakan laik jalan.

Berdasarkan data Dishub, jumlah kendaraan yang menjalani pengujian rata-rata mencapai 40 hingga 60 unit setiap hari. Mayoritas merupakan kendaraan angkutan barang, sementara jumlah kendaraan angkutan penumpang menunjukkan kecenderungan menurun.

Salah satu temuan yang masih kerap dijumpai petugas adalah emisi gas buang kendaraan yang melampaui ambang batas. Kendaraan dengan kondisi tersebut belum dapat dinyatakan memenuhi persyaratan. Pemiliknya wajib melakukan perbaikan sebelum menjalani pengujian ulang.

Temuan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kondisi kendaraan tidak cukup hanya terlihat bagus secara fisik. Aspek teknis, sistem pengereman, pencahayaan, emisi gas buang, hingga komponen pendukung keselamatan harus benar-benar memenuhi ketentuan.

Pemkot Kediri berharap sidak dan pengawasan berkala ini mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan sekaligus membangun kedisiplinan pemilik kendaraan.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!