JAKARTA,- Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat demi mencapai target mendaftarkan 126 juta bidang tanah di Indonesia hingga tahun 2025.
Program ini tak hanya menjangkau tanah masyarakat sebagai objeknya, tapi juga tanah pemerintah, kelompok, organisasi masyarakat, tanah ulayat, hingga rumah peribadatan.
Dalam rangka percepatan upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN lantas membuat Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto kemudian menegaskan, penandatanganan MoU ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian pada umat beragama.
“Target kami adalah sampai akhir tahun 2024, seluruh aset milik PGI atau tempat-tempat ibadat semuanya bisa kita selesaikan tanpa adanya diskriminasi. Oleh sebab itu, kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan PGI, baik di pusat maupun di daerah terus kita rapatkan. Jika ada masalah segera laporkan, apabila ada permasalahan lain akan kita koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait,” jelas Hadi Tjahjanto selepas penandatanganan MoU di Kantor Pusat PGI, Jakarta, pada Senin (07/11/2022).












