Mediaciber.net.GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kasus dugaan penistaan agama perkawinan manusia dan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan kambing dari Polres Gresik, Rabu (16/11/2022).
Empat tersangka yakni anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu akhirnya dilimpahkan tahap 2 bersama penyidik dari Polres Gresik datang ke kantor Kejari Gresik sekitar pukul 12.30 WIB dan diterima lansung tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Kasipidum Ludy Himawan.
Para tersangka masuk ruang khusus penerimaan tahap dua, ke empat tersangka lansung dilakukan pemeriksaan administratif dan juga dilakukan penyecekan Barang Bukti diantaranya kambing betina yang dijadikan pengantin wanita saat ritual pernikahan.
Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, ke empat tersangka yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh Polres Gresik lansung dilakukan penahanan badan oleh JPU selama 20 hari kedepan.
“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama pernikahan manusia dengan kambing dari Polres Gresik. Ke empat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk BB berupa hand phone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian dipersidangan,” tegas Kasipidum Kejari Gresik, Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.












