Pilkades Serentak 7 Desa Di Kabupaten Jombang Berlangsung Tertib Dan Kondusif

admin
Img 20221122 Wa0043

Mediaciber.net.JOMBANG – Wakil Bupati Jombang, Sumrambah bersama Forkopimda memonitor langsung proses pemungutan suara Pilkades Serentak di 7 Desa pada 6 Kecamatan di Kabupaten Jombang yang berlangsung pada, Senin (21/11/2022).

Dengan sinergitas seluruh pihak yang luar biasa, agenda Pilkades Serentak juga terpantau melalui zoom meeting yang di siarkan langsung, live streaming di YouTube Channel Jombangkab TV. Seluruh proses pemungutan suara Pilkades dapat di saksikan langsung oleh seluruh masyarakat, berjalan lancar, tertib, tetap kondusif, aman dan damai.

Tujuh Desa yang melaksanakan Pilkades serentak diantaranya Kecamatan Kesamben (Desa Kesamben), Kecamatan Ngoro (Ds. Kauman), Kecamatan Gudo (Ds. Belimbing), Kecamatan Tembelang (Ds. Kedungotok), Kecamatan Megaluh (Ds. Pacar Peluk dan Balonggemek), Kecamatan Plandaan (Ds. Plabuhan)

Pukul 08.00 WIB Sumrambah Wakil Bupati Jombang bersama dengan Forkopimda Kabupaten Jombang dan para Kepala OPD terkait, memantau dari ruang zoom meeting Media Center Kantor Sekretariat Pemkab Jombang.

Pada kesempatan tersebut berlangsung Zoom meeting antara Pemerintah Daerah dengan 7 Desa pelaksana Pilkades, Forkopimcam, Panitia Desa dan TPS. Serta
Zoom meeting antara Pemerintah Daerah dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, dan salah satu TPS di Desa Kedungotok Kecamatan Tembelang.

Wakil Bupati Jombang, Sumrambah menyampaikan bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022 pada 21 November 2022 dilakukan pemantauan pada 7 Desa di 6 Kecamatan guna mewujudkan kesepakatan mewujudkan Pilkades Damai sebagaimana yang diikrarkan para Calon Kepala Desa.

Pilkades serentak ini akan menjadi satu kedewasaan proses demokrasi di tingkat Desa, untuk melahirkan pemimpin yang dikehendaki oleh masyarakat. Kita semua telah sepakat untuk mewujudkan Pilkades Damai. Pilkades yang berjalan dengan aman, tertib dengan tetap mengedepankan dan berpedoman pada nilai-nilai demokratisasi. Calon Kepala Desa harus siap kalah siap menang ” tutur Wabup Sumrambah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto memaparkan Dasar Hukum pelaksanaan Pilkades Serentak yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP 11 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang- undang No 6 tahun 2014 tentang desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!