“Kemudian Peraturan Bupati Jombang Nomor 34 Tahun 2021 Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, dan surat keputusan Bupati Jombang nomor 188.4.45/230.415.10.1.3/2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Jombang,” paparnya.
Menurut Sholahuddin, tahap pertama pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan pada 2019 ada 286 desa, tahap kedua dilakukan tahun 2020 ada 9 desa dan para 21 November 2022 dilaksanakan gelombang terakhir Pilkades serentak di 7 Desa di 6 Kecamatan.
“Kemudian nanti gelombang yang baru tahapan pertama akan dilaksanakan pada tahun 2025, sekitar Desember”, tuturnya.
“Alhamdulillah di 7 Desa tersebut calon Kepala Desanya tidak lebih dari 5. Partisipasi masyarakat sangat luar biasa. Pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, lancar, adem ayem dan sukses sampai selesai,” pungkas Sholahuddin.

Saat melakukan monitoring pelaksanaan Pilkades 7 di Desa Kesamben, Kedungotok, Balonggemek dan Pacar Peluk, Wakil Bupati Sumrambah bersama Kapolres, Dansatradar 222, Kajari, Kasdim 0814 menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada panitia pelaksana dan seluruh masyarakat atas partisipasinya yang luar biasa dengan tetap menjaga protokol kesehatan serta berjalan tertib, lancar, damai untuk memilih pemimpin Desanya.
“Tentu kita semua telah sepakat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Pilkades Serentak yang lancar, tertib, aman, kondusif, damai dan sukses”, pungkasnya.
Sementara dari ruang Media Center Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Jombang, kolaborasi Tim dari Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa terus mengabarkan jalannya Rekapitalisasi hingga selesai.( Ary/Kas)












