MCN
DPRD Panggil OPD, Jalan Kediri Kritis: Tubagus “Meledak”, Ancam Turun Jalan Hentikan Truk ODOL Perkuat Sinergi Hukum, Kejari Kediri dan RSUD SLG Resmi Teken MoU Korvei Massal di Taman Hijau SLG, Pemkab Kediri Tunjukkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Ruang Publik Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Workshop Pantomime Bagi Pelajar dan Guru Pembina Jenjang SD dan SMP Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Workshop Pantomime Bagi Pelajar dan Guru Pembina Jenjang SD dan SMP Media Ciber,net- Dinas Pendidikan Pendidikan Tulungagung menyelenggarakan Workshop Pantomime bagi pelajar dan guru pembina jenjang SD dan SMP berlangsung di UPT TB2KS Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini diikuti oleh guru pembina serta siswa SD dan SMP se Kabupaten Tulungagung. Sebagai bentuk kolaborasi pembelajaran lintas peran antara pendidik dan peserta didik. Workshop menghadirkan Sunu Wahyu Mahendra dan Trias Untung Kurniawan, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa seni pantomime memiliki kekuatan sebagai media edukatif yang mampu menyampaikan pesan pembelajaran, menumbuhkan kepercayaan diri siswa, serta mengasah kreativitas dan ekspresi nonverbal. Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bidang Pembinaan SMP Uun Sancahya , yang menyampaikan apresiasi atas adanya kegiatan ini. Ia berharap workshop ini dapat menjadi bekal bagi guru dan siswa untuk mengembangkan potensi seni di sekolah, baik dalam pembelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler. Uun menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi pendidik serta pengembangan bakat dan minat siswa. Menurutnya, pantomime merupakan salah satu bentuk seni yang relevan dengan penguatan karakter dan pembelajaran kreatif, jelasnya. Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak aktif, antusias, dan penuh semangat, terutama saat sesi praktik pantomime. Guru dan siswa berkolaborasi langsung, menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan interaktif. Pada sesi akhir, peserta menyampaikan pesan dan kesan positif serta harapan agar workshop serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.  Kegiatan Workshop Pantomime ini menjadi wujud nyata komitmen Dinas Pendidikan dalam mendukung inovasi pendidikan serta mendorong pengembangan seni dan kreativitas di lingkungan sekolah. “Uun berharap kegiatan Workshop Pantomime ini dapat memberikan manfaat nyata bagi guru dan siswa. Semoga ke depan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan kembali dilaksanakan pada tahun mendatang dengan cakupan yang lebih luas serta kualitas yang semakin baik.” pungkasnya.

Langgar UU K3 dan Jasa Konstruksi, Bahaya Mengancam Nyawa Pekerja Proyek Puskesmas Sukorame

admin
Polish 20221127 110531245

Mediaciber.net. Lamongan – Entah budaya atau bebal atau memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek para pekerja tidak patuh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hampir seluruh proyek milik pemerintah Kabupaten Lamongan langgar K3, tidak memakai alat keselamatan atau pelindung diri lainnya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang.(26/11/2022)

Bahaya mengancam nyawa para pekerja pada proyek renovasi/penambahan ruang Puskesmas Sukorame Kabupaten Lamongan.Dari pantauan media di lokasi terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pengaman diri saat berada diatas ketinggian.

Di posisi yang cukup tinggi para pekerja ini tidak satu pun menggunakan tali pengaman, helm pengaman, sarung tangan pengaman dan yang di wajib lainnya. Hal ini tentunya melanggar Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja dan Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yang sangat berisiko tinggi bagi pekerja.

IMG_20221127_112956
Terlihat salah satu pekerja diatas ketinggian dan beberapa pekerja yang lain tidak menggunakan (APD)

Pada Undang – Undang nomor 2 Jasa Konstruksi Tahun 2017 Pasal (59) ayat (1) berbunyi “Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa WAJIB memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.”
Terkait keselamatan para pekerja pada suatu proyek terlebih yang bersumber dari APBN atau APBD sudah diatur dalam:

1. UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3. UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

5. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2022 Tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!