LSM Di Gresik Bereaksi Atas Curhatan Salah Satu Kades Di Jum’at Curhat Di Menganti

admin
Img 20230120 Wa0285

Mediaciber.net.Gresik – Sejumlah LSM Di Gresik bereaksi atas curhatan salah satu Kades di Kecamatan Menganti di Jumat Curhat yang di adakan di Edu Wisata Lontar Sewu Desa Hendrosari, Jumat,(20/1/2023).

Dalam Jumat Curhat yang dihadiri sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Menganti yang dipimpin oleh Wakapolres Gresik Kompol Kadek Oka Suparta, Kepala Desa Gading Watu Madi menanyakan keberadaan LSM yang mencari kesalahan kepala desa.

Dalam kesempatan menjawab curhatan kepala desa Gading Watu, Wakapolres Gresik menjawab dengan gaya santai bahwa sepanjang melakukan pekerjaan sesuai dengan Undang-undang tidak perlu merasa khawatir, dan tentunya perlunya keterbukaan dalam kegiatan desa.

Sementara, Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan menangapi terkait curhatan salah satu kepala desa ketika di temui awak media di sekretariat FPSR, mengatakan bahwa LSM ataupun ormas dilindungi oleh negara, karena keberadaan LSM atau Ormas ada payung hukumnya.

” Harusnya Kepala Desa bisa membaca UU tentang keberadaan organisasi masyarakat, ngopinya kurang jauh kades Gading Watu tersebut ”  geram Aris.

Seharusnya, lanjut Aris, Kepala Desa harusnya bisa memahami atas keberadaan LSM sebagai kontrol sosial, bukan merasa menjadikan LSM sebagai momok (hantu_red) atas keberadaannya, ingat, keberadaan LSM juga sebagai pencegahan dalam tindak pidana korupsi.

” Setiap pengunaan anggaran negara wajib kita awasi bersama, sebagai kepala desa harusnya paham tentang itu, harusnya bisa bermitra dengan LSM bukan menjadikan momok baginya.” ujarnya.

Sekesar diketahui, Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengikutsertakan masyarakat/LSM telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption 2003, khususnya pada Pasal 13 disebutkan antara lain, bahwa “masing-masing negara pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang semestinya, dalam kewenangannya dan sesuai dengan prinsip-pirinsip dasar hukum internalnya, meningkatkan partisipasi aktif perorangan dan kelompok di luar sector publik, seperti masyarakat sipil, organisasi-organisasi non pemerintah (NGO/LSM) dan organisasi-organisasi berbasis masyarakat.

Selanjutnya bagaimana pengaturannya dalam peraturan Perundang-undangan kita terhadap ruang yang diberikan kepada LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!