Kasus Curat Diselesaikan Secara Restorative Justice di Polres Bangka Barat

admin
Img 20230210 Wa0077

Mediaciber.net.Bangka Barat – Tersangka kasus Curat JH (47) Tahun, warga Kp. Sungai Baru Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. karena kasus Curat telah diselesaikan dengan cara Restorative Justice. Jumat (10/02/2023)

Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan Berdasarnya Perpol 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, untuk menerapkan RJ & tidak bersifat transaksional, jelasnya.

Kegiatan Gelar khusus penghentian Penyidikan dalam upaya Restoratif Justice (RJ) Perkara tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Kuhpidana, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/2/I/2023/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, tanggal 19 Januari 2023

“Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Bangka Barat, untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus Curat tersebut, “terang Kasat Reskrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!