Mediaciber.net.Palangka Raya – Babinsa Kelurahan Marang Koramil 1016-02/Bukit Batu Serka Agus Sunarto membantu mediasi penyelesaian sengketa tanah antara dua warga yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Km 18 RT/RW 003/001, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kamis 16 Februari 2023.
Adapun kedua belah pihak yang bersengketa adalah Bapak Lambit Liwen sebagai penggugat (pemilik surat garap tahun 1996) dan Bapak Dumeng selaku tergugat yang mempunyai hak kuasa dari Ibu Nelly sebagai tergugat.
Dalam mediasi tersebut turut dihadiri oleh Lurah Marang, Kabid Perkim Kota Palangka Raya berserta Tim, Kasi Pem Kel. Marang serta kedua belah pihak selaku penggugat dan tergugat.










