Mediaciber.net.Jakarta – Masyarakat Desa Pelantaran, Kotawaringin Timur resmi melaporkan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani ke Propam Mabes Polri.
Laporan dilakukan setelah Kapolres diduga tidak netral dalam perselisihan sengketa lahan yang terjadi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, pasca penyerangan yang dilakukan ratusan massa Acen alias Hok Kim di kebun milik Alpin Lawrence.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani dilaporkan pada Senin (20/2/2023) oleh Zainal Abidin selaku penasehat hukum dari masyarakat Desa Pelantaran.
Zainal Abidin mengatakan kedatangan mereka bermaksud mewakili masyarakat Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum ke Propam Mabes Polri. Atas dugaan tindakan yang tidak profesional dan ketidaknetralan Kapolres Kotawaringin Timur terhadap adanya penyerangan pada Rabu (8/2/2023) lalu oleh massa bayaran Hok Kim.
“Kita terpaksa melapor dan mencari perlindungan hukum hingga ke Mabes Polri karena tidak ada tindakan nyata oleh Kapolres Kotim. Untuk itu kami meminta agar hukum ini bisa segera diselesaikan dan pihak terkait bisa ditindak tegas,” katanya yang juga menjadi penasehat hukum dari Alpin Lawrence.
Adapun dugaan keberpihakan Kapolres Kotim pada penyerangan yang dilakukan ratusan massa bayaran yang dibawa Hok Kim yakni pihak polres tidak melakukan tindakan apapun saat terjadinya penyerangan.
Massa bayaran yang datang menggunakan Sajam jenis parang, Mandau, samurai dan sebagainya dibiarkan untuk bertindak anarkis dan membuat karyawan ketakutan. Bahkan pada penyerangan tersebut terjadi penjarahan yang menyebabkan barang para pekerja hilang.
“Untuk itu kami meminta kepada Propam Mabes Polri agar memberikan keadilan pada kami dan memberikan perlindungan hukum pada masyarakat Desa Pelantaran. Karena banyak masyarakat ini bekerja di kebun pak Alpin,” tuturnya.
Ditanya sebab melapor ke Propam Mabes Polri dan tidak ke Polda Kalteng, Zainal menerangkan jika hal ini terpaksa dilakukan karena masyarakat karena menduga Hok Kim memiliki keistimewaan di mata hukum.










