Mediaciber.net.Bangka Barat – Sat Polairud Polres Bangka Barat mengambil langkah restorative justice dalam penanganan kasus, Kali ini penyelesaian kasus penggelapan dalam jabatan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kamis (02/03/2023)
Di mana sebelumnya pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, SIK., Melalui Kasat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Sugiyanto, SH mengatakan penghentian penyidikan dilakukan terhadap perkara penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pekerjaan pekerja KIP ARSARI 2 terhadap pelapor dari PT. AEGA PRIMA.
“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 08 tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice,” kata Kasat Polairud
Dalam perkara ini kedua belah pihak pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian.










