Tim Kuasa Hukum Gerdayak Nyatakan Penetapan Ketua Gerdayak Kaltim Sebagai Tersangka” Prematur”

admin
Img 20230314 Wa0128

Mediacber.netPALANGKA RAYA – Usai mengambil sikap dan menyatakan bahwa DPN Gerdayak Indonesia akan mengawal dan mendukung sepenuhnya penetapan Ketua Gerdayak Kaltim sebagai tersangka,DPN Gerdayak juga menunjuk tim kuasa hukum.

Ketua DPD (PPKHI) Perkumpulan Pengacara dan Konsultasi Hukum Indonesia Antonius Kristanto ditunjuk sebagai ketua tim pembela atau advokasi kasus yang dialami oleh Ketua Gerdayak Kaltim Erika Siluq dan para Pengurusnya.

Antonius atau kerap dipanggil Anton mengatakan kalau penetapan tersangka oleh Kepolisian Polres Kutai barat masih prematur ( terlalu cepat)

” Para penyidik berhak dan sah sah saja kalau menetapkan para Pengurus Gerdayak Kaltim sebagai tersangka namun apakah dua unsur alat buktinya sudah terpenuhi ” tegas Anton Selasa 14 Maret 2023.

Dalam pasal 184 ayat (1) kitab undang undang hukum pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli , surat, petunjuk Dan keterangan terdakwa, Tidak bisa sembarangan langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka,tambah Anton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!