KOMNAS HAM RI Surati Kapolda Kaltim Soal Penangkapan Warga Kampung Dingin Kutai Barat

admin
Img 20230405 Wa0017

Mediaciber.net.PALANGKA RAYA, Konflik yang melibatkan antara warga Desa Kampung Dingin Kutai Barat dan PT Energi Batu Hitam ( EBH) yang akhirnya menjandikan Erika Siluq tokoh wanita Dayak Kaltim dan Ketua DPP Gerdayak Kaltim sebagai tersangka

sejumlah pengurus dan warga Kampung Dingin sudah ditahan hal tersebut menyita perhatian Tim Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara ( PPMAN) Kaltim.

Tim PPMAN Kaltim yang diketuai Syamsul Alam menyurati Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia ( KOMNAS HAM ) RI melaporkan perihal penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Erika Siluq bersama 15 orang lainnya karena bersengketa dengan PT EBH.

Dalam siaran pers yang disampaikan Senin 05 April 2023 PPMAN Kaltim menyatakan bahwa surat mereka sudah ditanggapi oleh KOMNAS HAM RI yang selanjutnya KOMNAS HAM RI menyurati Kapolda Kaltim

Dalam surat tersebut KOMNAS HAM RI menyampaikan perihal permintaan perlindungan dan akses Keadilan atas Saudari Priska atau Erika Siluq beserta 15 orang lainnya.

Berikut isi surat yang disampaikan oleh KOMNAS HAM RI Kepada Kapolda Kaltim.
Pengadu mengadukan tentang dugaan kesewenangan dalam penetapan tersangka dan penangkapan terhadap pendamping dan Masyarakat adat Dayak sempeket dingin.
Termentenkng a/n saudari Erika siluq, pendamping hukum dan saudari Priska beserta 15 orang yang dilakukan oleh polres kutai barat terkait dengan adanya laporan polisi nomor LP B/18/II/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR bertanggal 3 Februari 2023 terkait pelanggaran pasal 335 ayat (1) subsider pasal 167 KUHP yang diadukan PT Energi Batu Hitam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!