Mediaciber.net.Palangka Raya – Ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) bersama masyarakat dan mahasiswa, laksanakan demo aksi damai depan kantor Polda Provinsi Kalimantan Tengah dan dikantor Kejaksaan Negeri Kota Palangkaraya. “Kamis ( 22/06/2023).
Dalam rangka menuntut kepastian hukum tentang putusan penangkapan sdr. Lambut yang menuntut hak garap atas tanah yang dikuasainya sejak tahun 1986 sesuai Surat Keteragan Tanah Nomor : 07/KD-DT/1986 tertanggal 13 Maret 1986 seluas 200 Hektar dan yang sudah di bebaskan sebagian tahun 2015 oleh PT. Susantri Permai seluas ± 72,8Hektar, sedangkan sisa yang belum dibebas seluas +128,2 Hektar.
Berdasarkan surat keterangan yang dihimpun oleh media bahwa pada tanggal 14 Juni 2023 polda kalimantan tengah melalui surat perintah penahanan nomor 5P.Hn/47/VI.RES.1.24/2023 Ditreskrimum, telah menahan saudara lambut dengan tuduhan tindakan tidak menyenangkan dan pemalsuan dokumen.
Akhirnya Damang Kapuas Hulu memberikan suatu keputusan secara hukum adat sebagai berikut,










