MCN
DPRD Panggil OPD, Jalan Kediri Kritis: Tubagus “Meledak”, Ancam Turun Jalan Hentikan Truk ODOL Perkuat Sinergi Hukum, Kejari Kediri dan RSUD SLG Resmi Teken MoU Korvei Massal di Taman Hijau SLG, Pemkab Kediri Tunjukkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Ruang Publik Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Workshop Pantomime Bagi Pelajar dan Guru Pembina Jenjang SD dan SMP Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Workshop Pantomime Bagi Pelajar dan Guru Pembina Jenjang SD dan SMP Media Ciber,net- Dinas Pendidikan Pendidikan Tulungagung menyelenggarakan Workshop Pantomime bagi pelajar dan guru pembina jenjang SD dan SMP berlangsung di UPT TB2KS Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini diikuti oleh guru pembina serta siswa SD dan SMP se Kabupaten Tulungagung. Sebagai bentuk kolaborasi pembelajaran lintas peran antara pendidik dan peserta didik. Workshop menghadirkan Sunu Wahyu Mahendra dan Trias Untung Kurniawan, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa seni pantomime memiliki kekuatan sebagai media edukatif yang mampu menyampaikan pesan pembelajaran, menumbuhkan kepercayaan diri siswa, serta mengasah kreativitas dan ekspresi nonverbal. Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bidang Pembinaan SMP Uun Sancahya , yang menyampaikan apresiasi atas adanya kegiatan ini. Ia berharap workshop ini dapat menjadi bekal bagi guru dan siswa untuk mengembangkan potensi seni di sekolah, baik dalam pembelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler. Uun menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi pendidik serta pengembangan bakat dan minat siswa. Menurutnya, pantomime merupakan salah satu bentuk seni yang relevan dengan penguatan karakter dan pembelajaran kreatif, jelasnya. Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak aktif, antusias, dan penuh semangat, terutama saat sesi praktik pantomime. Guru dan siswa berkolaborasi langsung, menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan interaktif. Pada sesi akhir, peserta menyampaikan pesan dan kesan positif serta harapan agar workshop serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.  Kegiatan Workshop Pantomime ini menjadi wujud nyata komitmen Dinas Pendidikan dalam mendukung inovasi pendidikan serta mendorong pengembangan seni dan kreativitas di lingkungan sekolah. “Uun berharap kegiatan Workshop Pantomime ini dapat memberikan manfaat nyata bagi guru dan siswa. Semoga ke depan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan kembali dilaksanakan pada tahun mendatang dengan cakupan yang lebih luas serta kualitas yang semakin baik.” pungkasnya.

DPR Non-Partai

masban990
Img 20230711 Wa0008

JAKARTA,- Senin 17 April 2023, menjadi hari bersejarah bagi sistem tata negara di Afrika Selatan. Karena Presiden Afsel Cyril Ramaphosa, menandatangani Undang-Undang yang membuka peluang masuknya anggota DPR dari unsur non-partai politik. Atau anggota DPR Independen.

Afrika Selatan menambah panjang daftar negara yang memberi ruang hadirnya anggota DPR dari unsur perseorangan. Setelah 12 Negara di Uni Eropa. Bulgaria, Cyprus, Denmark, Estonia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Lithuania, Malta, dan Romania.

Sebelumnya, United Kingdom, Australia dan Amerika Serikat juga membolehkan. Calon independen duduk pada badan perwakilan nasional (Parlemen), yang mewakili rakyat di kamar lower house (DPR).

Perkembangan calon perseorangan atau independen di DPR, mengarahkan kita pada pertanyaan fundamental: Mengapa perlu unsur perseorangan di DPR, apa yang diharapkan?

Di Indonesia, DPR adalah pembentuk Undang-Undang. Bersama Presiden. Begitu bunyi Konstitusi. Baik termaktub di dalam Naskah UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, maupun Naskah UUD hasil perubahan tahun 2002.

Bedanya, jika di dalam Naskah UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, tidak terdapat pasal yang menyatakan bahwa Anggota DPR adalah anggota Partai Politik, maka di dalam Naskah UUD hasil perubahan tahun 2002 menyebut dengan jelas. Dalam Bab VIIB Pasal 22E Ayat (3).

Bunyinya; Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Sedangkan di Ayat (4), tertulis: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

Sementara di Pasal 20 Ayat (1) jelas tertulis: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Sebaliknya, Dewan Perwakilan Daerah yang juga peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan, faktanya tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang, seperti frasa kalimat di Pasal 20 Ayat (1) tersebut.

Jadi, di Indonesia, Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat (law enforcement) kepada 275 juta penduduk, kita percayakan pembuatannya hanya kepada anggota-anggota Partai Politik di DPR.

Yang menurut anggota DPR RI, Bambang Pacul, mereka bekerja atas perintah Ketua Umum. Artinya, pembuatan UU yang secara langsung ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini, kita serahkan (saat ini) kepada 9 Orang Ketua Umum Partai yang memiliki anggota DPR di Senayan.

Demokrasi di Indonesia memang luar biasa. Artinya negara ini (saat ini) benar-benar di bawah kendali 9 Ketua Umum Partai dan seorang Presiden terpilih.

Sehingga semua teori tentang demokrasi dan hakikat demokrasi tidak akan pernah tepat, bila kita dekatkan dengan praktek tata negara Indonesia hari ini.

Meskipun di dalam Genealogi politik dari demokrasi, negara dan pemerintah harus patuh kepada kepentingan rakyat, sebagai pemilik kedaulatan. Tetapi faktanya justru dibalik. Rakyat yang harus patuh pada kebijakan negara melalui (law enforcement) Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!