BOGOR,- Pengerjaan proyek Tebing Penahan Tanah (TPT) tempat pemakaman umum (TPU) di RT 03, RW 01, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dipertanyakan, karena diduga adanya kongkalikong antara penyedia jasa dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) sebagai SKPD yang menaungi kegiatan.
Dugaan kongkalikong berdasarkan hasil telusur awak media di lapangan dan dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bogor yang tidak sesuai.
Dari data LPSE Kabupaten Bogor tertera paket pembangunan TPT tempat pemakaman Cipayung Girang, dengan sistem pengadaan langsung (PL) yang dikerjakan oleh CV. Lintas Java. Adapun dalam administrasi melalui tahapan;
1. Upload Dokumen Penawaran, mulai 7 sampai 10 Juli 2023,
2. Pembukaan Dokumen Penawaran, 10 Juli 2023,
3. Evaluasi Penawaran, 10 Juli 2023,
4. Klarifikasi Teknis dan Negosiasi, 11 Juli 2023,
5. Penandatanganan kontrak, 12 Juli 2023.
Berdasarkan tahapan-tahapan tersebut, diduga penyedia jasa curi start dalam pengerjaan proyek TPT, dan dugaan adanya pembiaran dari DPKPP Kabupaten Bogor. Pasalnya dari hasil investigasi awak media di lapangan, TPT tersebut telah selesai dikerjakan sebulan yang lalu.










