Mediaciber.net.PALANGKA ARAYA – Tidak memiliki dasar hukum, Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama atau PMKS PT BMB nekad kembali operasional dengan ditandai pembukaan segel dan garis lingkungan hidup dan kehutanan oleh pihak Dinas Lingkngan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Manajemen PMKS PT BMB,pada Jumat 28 Juli 2023 sore.
Kenekatan pihak PMKS PT BMB kembali operasional di duga atas restu Bupati Gumas Jaya S Monong. Padahal sebelumnya, pada tanggal 19 Juni 2023 Bupati Gumas Jaya S Monong turun langsung menutup sementara operasional karena PMKS PT BMB terbukti melanggar izin lingkungan hidup. Alasan lain, PMKS PT BMB diduga dengan sengaja membuang limbah cair melebihi baku mutu ke Sungai Masien sehingga menyebabkan ribuan ikan mati keracunan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gumas telah menegaskan komitmennya tidak akan mengijinkan pihak PMKS PT MB operasional sebelum sebelum ada Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari Menteri LHK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 28 Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021. Bahkan Bupati sendiri mengecam apabila diketahui operasional, maka sangsi terberat izin PMKS dan Kebun dicabut.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubunan Kabupaten Gumas Rody Aristo Robinson saat di konfirmasi redaksi Ciber.Net belum memberi jawban terkait dasar hukum mengijinkan PMKS PT BMB kembali operasional. Padahal PMKS PT BMB jelas-jelas telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban izin lingkungan yakni; Tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah dan Tidak melakukan pemantauan kualitas air permukaan sungai.
Selain itu, PMKS PT BMB juga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan teknis pengelolaan limbah cair pabrik, berupa: Tidak memiliki titik penaatan pembuangan air limbah, tidak memiliki Outlet IPAL, setling pond tidak memiliki Plang dan titik koordinat pada kolam IPAL, tidak memiliki flow meterpada kolam IPAL, tidak memiliki layout IPAL dan tidak memiliki Water Level Indicator.
Selain itu, tidak memiliki papan larangan di Kawasan IPAL, tidak melakukan swapantau debit air limbah harian dan pH harian serta tidak memiliki pencatatan harian, tidak melaporkan pengolahan air limbah per triwulan, tidak melakukan pemisahan saluran air hujan dan saluran air pencucian, melakukan pengenceran terhadap pengelolaan IPAL, tidak memiliki tenaga bersertifikasi untuk operator dan penanggung jawab pengelola air limbah serta ditemukan air limbah di saluran drainase yang berada di luar titik penaatan.










