Mediaciber.net .Tuban – Babak Baru Dari dugaan kasus Penipuan yang dilakukan RTN Warga Parengan yang Diduga Menipu warga desa Ngadipuro Akhirnya Sampai Pada Proses Pelaporan RTN Kepihak Kepolisian Resort Widang Polres Tuban Pada Jumat (28/08/2023) siang .
Ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP mengartikan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dari definisi tersebut, dapat diartikan bahwa lapor polisi merupakan pemberitahuan kepada polisi sebagai pejabat yang berwenang tentang suatu peristiwa pidana, baik peristiwa yang telah berlangsung, sedang berlangsung, atau adanya dugaan akan peristiwa pidana.
Ag atau yang biasa Dipanggil Dengan jepang Mendesak Pihak Kepolisian Menangkap Pelaku Yang Hingga Saat ini Masih Bebas Berkeliaran. Selain Meresahkan Masyarakat Juga Meminimalisir Adanya Korban-Korban baru .
Adapun isi laporannya yang tertera dalam surat laporan polisi nomor : B/138/VIII/2023/Res./1.24. Polsek, yakni pelaku meminta Mencarikan Uang Untuk Akumendasi Pencairan uang ,namun apa yang dikatakan Ratno beserta bukti gambar ataupun foto yang dikirimkan dugaan kuat hanya foto editan ( palsu ) sehingga untuk meyakinkan ag untuk bisa mengeruk uang ag .
Dugaan kuat RTN telah secara sengaja melakukan tindakan penipuan atau Pegelapan uang kepada saya dan istri saya.
1.Saudara Ratno Pertama Tepatnya pada Bulan Desember 2022 Meminta Carikan kepada saya sebesar 33.500.000,dengan alasan di buat tambahan usahaya.










