Mediaciber.net.PALANGKA RAYA,Pengadilan Tinggi ( PT ) Kalimantan Tengah membatalkan putusan Pengadilan Negeri ( PN) Sampit yang sebelumnya mengabulkan selurah gugatan yang diajukan oleh Hok Kim alias Acen terhadap Alpin Cs
Dari informasi Sipp PN Sampit gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2022/PN Spt diantaranya menyebutkan
– Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
-Menyatakan menurut hukum perikatan lisan pinjaman uang antara penggugat dengan tergugat I,tergugat II dan tergugat III ( Para tergugat adalah sah dan berlaku mengikat secars hukum
Dan ada juga pernyataan yang menyebutkan Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pembeli yang sah atas ke-14 (empat belas) bidang tanah Sertifikat Hak Milik, terletak di Jalan Pelantaran Km. 8, dulu masih termasuk dalam wilayah Administrasi Desa Keruing, Kecamatan Cempaga, sekarang Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah
Yang kemudian Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah mengabulkan banding yang diajukan Dr Sugeng Aribowo SH. MM. MH. dan Advokat Anwar Sanusi SH. CIL. kuasa hukum dari kantor hukum Trusted and Reassure Banjarmasin sebagai tim
kuasa hukum Alpin dan kawan kawan yang menjadi tergugat dan membatakan putusan PN Sampit tersebut.










