Mediaciber.net.Kediri
Pemerintah Kabupaten Kediri bersama DPRD Kabupaten Kediri resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (30/6).
Persetujuan ini menjadi tahapan penting sebelum Raperda dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah ini akan dievaluasi oleh Gubernur, baru nanti bisa ditetapkan sebagai Perda. Semoga tidak ada kendala apa pun,” ujar Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito usai rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025.












