Mediaciber.net.GUNUNG MAS – DPRD Gumas gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas instansi terkait serta Aliansi Masyarakat peduli Keadilan, Sosial, Hukum dan Lingkungan yang di Ketuai oleh Bakti Yusup dan pihak menajemen PT.BMB terkait permasalahan pencemaran limbah pabrik PT BMB yg mencemari sungai Masien serta tuntutan Kebun PLASMA yang belum terealisasi hingga sekarang.
Dalam RDP hari itu Selasa, 05/09/2023 Aliansi masyarakat peduli keadilan, sosial, hukum dan lingkungan bakti Yusup mempertanyakan dasar hukum terkait pembukaan sehingga dapat beroperasi kembali PT.BMB sedang sudah di tutup oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong terkait persoalan limbah yg bocor dan mengalir mencemari sugai Masien dan sudah ditetapkan statusnya dan terbukti melanggar UU lingkungan hidup.
Menurut bakti Yusup, apakah dalam pembukaan tersebut sudah memenuhi prosedur atau belum ternyata dalam pembukaan tersebut tidak memenuhi prosedur perundang undangan yg berlaku hanya saja atas desakan sejumlah masyarakat kerena tidak ada tempat penjualan buah sawit milik pribadi dan itupun tidak bisa menjadi suatu alasan pembukaan operasional bagi PT. BMB apalagi Perusahaan tersebut belum mengantongi surat ijin layak operasional dari pihak yg berwenang.
Namun, pabrik tersebut telah berani operasional selama kurang lebih 4 tahun berjalan. Ketua DPRD Akerman Sahidar selaku Pimpinan RDP di hari itu mendesak pihak PT BMB serta instansi terkait agar persoalan di PT BMB bisa segera diatasi baik ijin layak operasional pabrik maupun tuntutan terkait PLASMA karena itu adalah suatu kewajiban pihak PBS itu sendiri.
Terkait pencemaran limbah pabrik itu merupakan sebuah sanksi harusnya dipenuhi oleh pihak PT. BMB karena itu menyangkut hukum dan denda atas pencemaran lingkungan hidup.
“Kami berjanji akan turun kelapangan serta jajaran untuk mengecek dari hasil kesepakatan kita dalam waktu dekat,” paparnya diruang RDP waktu itu.










