Mediaciber.net.BOGOR – Jo, selaku Konsultan Pengawas pada proyek Penataan Kawasan Kali Baru Timur Segmen 2 (dua) tidak dapat memberikan penjelasan terkait penggunaan besi ulir tanpa ada kode TS di setiap batangnya yang digunakan pada item pengerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT).
Ditemui di lokasi kegiatan, Jo tidak dapat memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait penggunaan besi ulir tanpa ada kode TS tersebut.
“Kalau itu langsung ke kontraktor saja pak, ujar Jo, Jum’at 27 Oktober 2023.
Menurut Jo, dirinya baru ditempatkan di proyek ini, jadi terkait dibenarkan atau tidak penggunaan besi ulir tanpa ada kode TS tersebut dirinya belum bisa memberikan penjelasan.
“Terkait dibenarkan atau tidak penggunaan besi tersebut dirinya harus bertanya dulu kepada koordinator konsultan, karena saya baru disini,” ungkap Jo.
Selain baru ditempatkan di lokasi proyek, Jo juga konsultan yang baru menyelesaikan studinya.
“Selain baru ditempatkan, dirinya juga baru menyelesaikan studinya,” jelas Jo saat disinggung terkait Kerangka Acuan Kerja Konsultan.
Perlu diketahui, Konsultan Pengawas sebagai perpanjangan tangan dari dinas terkait dalam tugasnya mengawasi agar pekerjaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan petunjuk direksi. Hal ini tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja Konsultan (KAKK) dalam Bab pendahuluan serta maksud dan tujuan digunakannya tenaga Konsultan Pengawas yaitu;
a. Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini, adalah:










